Sabtu

BPBD MENDESAK DIBENTUK

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Karanganyar dinilai sudah sangat mendesak. Hal itu menyusul tingginya risiko dan potensi bencana di wilayah setempat, terutama tanah longsor.
Kepala Bidang (Kabid) Tekonologi Mitigasi Bencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sutopo Purwo Nugroho, menyebutkan keberadaan BPBD diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dia menegaskan lembaga itu menunjang penanganan dan penanggulangan dampak bencana menjadi lebih optimal dan bertanggung jawab. “Hasil penelitian BPPT menunjukkan tingginya potensi bencana di Karanganyar. Itu sebabnya pembentukan BPBD menjadi sangat mendesak untuk segera direalisasikan,” ungkapnya, Jumat (15/5). Dikemukakan, dalam kunjungannya BPPT melakukan pengamatan secara langsung di beberapa titik rawan longsor di Karanganyar, di antaranya di Mogol, Tawangmangu. Dia juga menjelaskan, BPBD selaku organ yang berdiri sendiri memiliki kewenangan mengkoordinasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab saat terjadi bencana. Keuntungan lain dari pembentukan BPBD adalah pengajuan bantuan yang relatif mudah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal itu karena pertimbangan upaya pengawasan yang juga lebih mudah. Menurut Sutopo, secara nasional, di Indonesia tercatat baru delapan BPBD provinsi dan 91 BPBD tingkat kabupaten/ kota. Tiga BPBD kabupaten/kota di antaranya terdapat di Provinsi Jateng, yaitu di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, dan Kota Semarang. Keberadaannya dikarenakan potensi bencana di tiga wilayah tersebut yang juga cukup tinggi di banding daerah-daerah lain.

0 komentar: