Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar mengancam akan membawa persoalan polusi yang ditimbulkan oleh bak penampungan limbah di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono ke ranah hukum. Hal ini akan dilakukan jika tidak ada iktikad baik dari pemilik bak limbah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BLH Kabupaten Karanganyar, Sandimin usai pertemuan membahas persoalan tersebut di Kantor BLH bersama Komisi III DPRD, Camat Jumantono, Kepala Desa (Kades) Sukosari, dan pemilik tanah tempat bak penampungan limbah tersebut, Senin (17/5). Sayangnya dalam pertemuan tersebut sang pemilik lahan beserta bak penampungan limbah yang diketahui sebagai warga Trani, Genengsari, Sukoharjo tidak hadir menampakkan diri. Melalui pertemuan tersebut, BLH bermaksud membantu penyelesaian persoalan ini melalui jalan dialog dan damai. Oleh sebab itu ia menyayangkan pemilik lahan yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Kami inginnya persoalan ini bisa diselesaikan baik-baik,” tuturnya. Kendati demikian, pihak BLH masih akan memberikan kesempatan kepada pemilik lahan dengan mengagendakan kembali pertemuan tersebut pada Kamis (20/5) esok. “Kami akan undang lagi yang bersangkutan, kami berikan kesempatan hingga tiga kali pertemuan. Jika tidak ada hasil baru kami akan bawa ke ranah hukum,” tandas Sandimin. Sebagai persiapan pertemuan berikutnya, pihak BLH Kabupaten Karanganyar meminta pihak Kades Sukosari untuk membuat penjelasan tertulis terkait persoalan keberadaan bak penampungan limbah di desanya tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, warga masyarakat di Desa Sukosari mengeluhkan keberadaan bak penampungan limbah pupuk cair yang berada di wilayah tempat tinggal mereka. Pasalnya bak penampungan limbah yang sudah tidak terurus tersebut menimbulkan bau yang sangat menyengat hingga mengakibatkan jatuh sakitnya sejumlah warga desa, Rabu (12/5).
Sabtu
BLH ANCAM BAWA KE RANAH HUKUM
Diposting oleh KHOLISH KURNIAWAN di 06.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar