Sabtu

DKP AJUKAN PERLUASAN TPA SUKOSARI

Karanganyar, 3 Mei 2010

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Karanganyar mengajukan perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Sukosari di Jumantono. Hal itu menyusul keberadaan TPA yang diperkirakan overload dalam tiga tahun ke depan.

Kabid Kebersihan DKP Kabupaten Karanganyar, Suyamdi, menyebutkan TPA Sukosari dengan luas areal 3,85 hektare sesuai kapasitas hanya mampu bertahan selama 10 tahun. Namun pemanfaatannya bisa diperpanjang hingga lebih dari 15 tahun karena sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Pengajuan perluasan disampaikan DKP melalui APBD Perubahan 2010 Kabupaten Karanganyar. "Perluasan kami rencanakan menggunakan tanah di sekitarnya, sekitar 6.000 m2. Jika pengajuan disetujui, nantinya total luas TPA Sukosari mencapai 4,45 hektare,” ungkapnya di ruang kerjanya di Kantor DKP setempat, Jumat (30/4). Dikemukakan, TPA Sukosari di Jumantono kali pertama dibuka tahun 1994 dan sampai saat ini sudah beroperasi selama 16 tahun.

Suyamdi menjelaskan, TPA Sukosari melayani pembuangan sampah dari 20 pasar di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karanganyar. Selain itu TPA yang sama digunakan menampung sampah rumah tangga warga enam kecamatan, masing-masing Colomadu, Tasikmadu, Gondangrejo, Jaten, Karanganyar Kota, dan Tawangmangu.

Pada bagian lain Kasi Kebersihan Lingkungan yang mendampingi Suyamdi, Agung Sri Aji, menyatakan setiap hari TPA Sukosari menerima kiriman sampah sebanyak 300 meter kubik. Jumlah itu berasal dari sampah pasar sekitar 120 kubik, sampah rumah tangga 165 kubik, sampah pertamanan 10 kubik, dan sampah lainnya yang dibuang masyarakat dan swasta atas inisiatif sendiri sekitar lima kubik.

Suyamdi menambahkan, selain mengajukan perluasan TPA Sukosari, DKP juga merencanakan pembuatan unit pengolahan sampah di tiga kecamatan berbeda guna pengelolaan material buangan itu dalam jangka panjang. ”Ketiganya di Colomadu, Jaten, dan Karanganyar Kota. Tetapi yang wilayah terakhir bisa saja dialihkan ke Tawangmangu jika menemui kendala,” paparnya.

Terkait pemilihan kecamatan-kecamatan itu untuk proyek pengolahan sampah mandiri, dia mengatakan mereka sudah memiliki tempat pembuangan sementara (TPS). Di Colomadu, ada dua desa yang dipertimbangkan menjadi lokasi pendirian unit pengolahan sampah, yaitu Malangjiwan dan Klodran. Sedangkan Kecamatan Jaten di TPS Jaten dan Karanganyar Kota di Kelurahan Jungke.

0 komentar: