Sabtu

TERKAIT LAYANAN PUSKESMAS RETRIBUSI DITARGET NAIK 40%

Karanganyar, 6 Mei 2010

etribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Karanganyar ditarget naik hingga 40% pascapemberlakuan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur sektor itu di wilayah setempat. Jumlah itu merupakan yang paling besar dibandingkan peningkatan pendapatan sektor-sektor lain yang dipatok antara lima sampai 30%. Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, dalam Sidang Paripurna Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi terkait pengajuan 13 Raperda pajak dan retribusi, Selasa (4/5), di hadapan Dewan, menyebutkan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan akan naik 30%.
“Dari sembilan Raperda pajak daerah yang akan ditetapkan, diperkirakan ada kenaikan pendapatan paling rendah lima persen. Sedangkan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan diprediksi naik sekitar 30%, retribusi pelayanan kesehatan meningkat dengan kisaran 40%, serta retribusi terminal ditarget sebesar 10%,” ungkap Bupati dalam Sidang Paripurna tersebut, kemarin. Rina tidak menjelaskan secara rinci perihal nominal sebelum dan sesudah kenaikan akibat penerapan Perda-perda baru yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun demikian menurutnya Raperda pajak dan retribusi baru yang diajukan Pemkab tidak akan memberatkan karena mendasarkan pada UU Nomor 28 tahun 2009 serta pertimbangan sosiologis sesuai kemampuan masyarakat. Sesuai dengan pemaparan Bupati, sembilan Raperda pajak dan retribusi yang ditarget menyumbang kenaikan pendapatan minimal lima persen adalah Raperda tentang Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Penerangan jalan, Pajak Mineral Bukan Logam, dan Pajak Parkir. Selain itu Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Air tanah. Sebelumnya Bupati dalam Nota Penjelasan 13 Raperda yang diajukan dalam sidang paripurna terdahulu menyebutkan capaian pendapatan pajak dan retribusi tahun 2009 tidak seluruhnya sesuai target. Seperti misalnya Pajak Hiburan yang dipatok 407,1 juta, namun hanya terealisasi sekitar 62,7%, dan pajak penerangan jalan umum (PJU), dari target senilai Rp 20,04 miliar, tercapai sebesar 99%. Sedangkan capaian di atas target di antaranya diperoleh dari sektor Pajak Hotel, dari nominal pendapatan dipatok tahun 2009 Rp 595,713 juta, terealsasi senilai Rp 673,96 juta atau mencapai 113%. Demikian halnya Pajak Restoran pada periode yang sama melebihi target yang ditetapkan senilai Rp 341,7 juta. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dalam pandangan fraksinya menegaskan penerapan Perda Pajak dan Retribusi baru tidak boleh semakin memberatkan masyarakat.

0 komentar: