Sabtu

SABTU, PEMBAHASAN 13 RAPERDA TUNTAS

Pembahasan 13 Raperda pajak dan retribusi oleh DPRD Karanganyar yang berlangsung sejak pekan lalu, dijadwalkan selesai Sabtu (15/5) ini. Sampai Rabu (12/5), anggota Dewan hanya menyisakan kekurangan sekitar 20% di antaranya.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, dalam pernyatannya kepada Espos menyebutkan ada beberapa Raperda yang belum rampung secara keseluruhan. Dia mengatakan hal itu disebabkan pasal-pasal tertentu Raperda tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus). ”Sejauh ini sudah mencapai 80%-nya yang telah diselesaikan, mungkin juga lebih. Sekitar 20% yang belum adalah bagian-bagian pokok Raperda tertentu saja,” ungkapnya di DPRD setempat, Rabu (12/5) siang. Menurutnya, sesuai jadwal, pembahasan di tingkat Pansus berlangsung sampai Sabtu (15/5). Rohadi memaparkan, dua dari 13 Raperda yang masih menyisakan kekurangan adalah Raperda Pajak Restoran dan Raperda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Dikemukakan, Raperda pertama dibahas oleh Pansus I, sedangkan Raperda kedua dibahas di Pansus II. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, persoalan yang belum disepakati pada Raperda Pajak Restoran adalah batasan omzet minimal perusahaan yang bisa dikenai pajak. Sedang di Raperda Persampahan, masalahnya berupa besaran retribusi setiap bulannya. Dia melanjutkan, setelah diselesaikan di tingkat Pansus, Dewan akan mengagendakan sinkronisasi 13 Raperda pajak dan retribusi itu bersama unsur Pimpinan DPRD. Proses tersebut, kata dia, dijadwalkan bisa berlangsung pekan depan. Hal itu mengingat rencana penetapan semua Raperda sebelum akhir bulan Mei. Pada bagian lain, terkait pembahasan 13 Raperda pajak dan retribusi di DPRD Karanganyar, legislatif melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama dua hari Senin dan Selasa (10-11/5). Pemilihan daerah itu karena pertimbangan kesamaan dengan wilayah tujuan dalam hal pembahasan dan penerapan seluruh Perda setelah dilakukan penetapan.

0 komentar: